Headline

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Publik Kendalikan Nomor atas Identitasnya

Avatar
×

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Publik Kendalikan Nomor atas Identitasnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026. [Foto: Komdigi]

ByKlik.com | Davos — Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh proses registrasi pelanggan dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang ketat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi bersifat administratif, melainkan instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga  Tak Sekadar Serap Anggaran, Kemkomdigi Klaim Internet Masuk 3T

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui biometrik, agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.

Permenkomdigi tersebut juga mengatur bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Kebijakan ini untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas.

Dalam ketentuan baru, Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara, sebagai langkah menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Baca Juga  Menag Lantik Prof Danial sebagai Rektor Perdana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pengaduan terhadap nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti melanggar ketentuan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam aspek pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.