Ekonomi & Bisnis

Aturan Baru OJK Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan

Avatar
×

Aturan Baru OJK Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Byklik.com | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap Self-Regulatory Organizations (SRO) di sektor pasar keuangan.

POJK 31/2025 dirancang untuk menjawab meningkatnya kompleksitas peran SRO seiring perluasan aktivitas pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon. OJK menilai penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar SRO mampu menjalankan fungsi strategisnya secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Kami melihat peran SRO semakin luas dan kompleks. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi kunci agar pengelolaan risiko, pengawasan, dan pelayanan pasar dapat berjalan optimal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Selasa, 13 Januari 2026

Baca Juga  Perumdam Tirta Pase Pulihkan Layanan Air Bersih Pascabanjir

Dalam regulasi ini, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada berbagai kegiatan baru SRO, mulai dari perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty pasar uang dan valuta asing, hingga pengelolaan derivatif keuangan berbasis Efek serta penyelenggaraan sistem pasar alternatif.

POJK 31/2025 mengatur secara komprehensif pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga pengendalian internal SRO.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha, kebijakan remunerasi dan investasi, rencana strategis, penerapan strategi anti-fraud dan anti penyuapan, hingga keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga  Sambal Sunti Aceh Tembus Pasar Digital, Tersedia Varian Ayam Suwir dan Kerang

“OJK ingin memastikan SRO tidak hanya kuat secara operasional, tetapi juga memiliki sistem tata kelola dan manajemen risiko yang terukur serta selaras dengan perkembangan pasar keuangan nasional,” kata Ismail.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, pemenuhan ketentuan tertentu, yakni Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.

Dengan berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan lama terkait Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. OJK menegaskan kebijakan ini sebagai langkah konsolidasi penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.