Byklik.com | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara judi online kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Senin, 6 April 2026.
Tersangka berinisial TZ (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, diduga terlibat praktik judi online yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai bagian dari proses lanjutan penegakan hukum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan perkara secara profesional.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Narsyah.
Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, akun judi online beserta saldo, data akun, tangkapan layar aktivitas transaksi, serta rekening bank yang digunakan dalam praktik perjudian.
Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan telah dilengkapi dengan administrasi sesuai prosedur, termasuk penandatanganan berita acara serah terima.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk judi online, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.











