Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Aparat Gabungan Tindak Tambang Emas Ilegal Beutong

Avatar
×

Aparat Gabungan Tindak Tambang Emas Ilegal Beutong

Sebarkan artikel ini
Aparat gabungan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Sabtu, 7 Februari 2026. [Foto: Polda Aceh]

ByKlik.com | Nagan Raya Polres Nagan Raya bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong sebagai upaya melindungi lingkungan dan mencegah dampak bencana yang lebih luas.

Penertiban dilaksanakan Sabtu, 7 Februari 2026, diawali apel pengecekan personel di Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, setelah apel, tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

Tim menyasar beberapa desa di Kecamatan Beutong, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, dengan waktu tempuh menuju lokasi berkisar empat hingga enam jam.

Baca Juga  Wamenkeu Ajak Lulusan ITPLN Berkontibusi Wujudkan Ketahanan Energi

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah jambo atau tempat istirahat serta alat penyaringan emas lain di beberapa lokasi.

Petugas langsung memusnahkan barang temuan di lokasi dengan cara dibakar serta memasang garis polisi agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Operasi patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan tidak ditemukan aktivitas tambang emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Kabid Humas menjelaskan penertiban dilakukan sebagai respons atas dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Ia menyebut dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya cukup serius, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Ratusan Siswa Keracunan MBG, Pakar UGM Soroti Keamanan Menu

Menurutnya, kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi bencana.

“Penertiban dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Fokus kegiatan adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” ujarnya.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang.