Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak penegakan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan, pelanggaran tidak cukup diselesaikan secara administratif, melainkan harus dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.
Pernyataan itu disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran kejaksaan serta pihak Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 April 2026.
“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.
Ia menekankan, seluruh jajaran kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, wajib menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” ujarnya.
Safaruddin juga menyoroti indikasi pelanggaran serius dalam perkara tersebut, termasuk dugaan tidak dilaksanakannya perintah hakim. Ia menegaskan, hal itu berpotensi masuk dalam ranah pidana dan tidak boleh dianggap sepele.
“Ada ketentuan, tidak mentaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti. Tidak bisa dianggap ringan,” katanya.
Selain itu, ia mengkritisi lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR RI disebutnya sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan optimal.
“Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di kejaksaan tidak berjalan. Termasuk pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat,” tegasnya.
Menanggapi anggapan adanya intervensi DPR dalam proses hukum, Safaruddin membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai meningkatnya laporan masyarakat justru menjadi indikator bahwa Komisi III menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Kalau banyak laporan masuk ke Komisi III, itu indikator bahwa kami bekerja memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan hukum acara secara tepat, khususnya terkait penahanan yang harus didasarkan pada upaya konkret, bukan sekadar kekhawatiran.
“Harus ada upaya nyata, bukan hanya dikhawatirkan. Ini harus dipahami betul,” katanya.
Safaruddin menegaskan, kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam praktik penegakan hukum agar aparat bekerja profesional dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi praktik yang menzalimi masyarakat. Ini harus jadi momentum perubahan,” pungkasnya.
Sikap tegas tersebut menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi berujung pada konsekuensi hukum nyata bagi setiap pelanggaran dalam proses penegakan hukum.











