Byklik | Banda Aceh—Persoalan upah tidak layak bagi pekerja perempuan di Aceh menjadi sorotan dalam diskusi memperingati International Women’s Day yang digelar oleh Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Aceh (FKM BKA) Young Woman Unit (YWU) di Hotel Permata Hati, Senin (9/3/2026).
Aktivis perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, menilai kondisi pekerja perempuan di Aceh masih jauh dari layak, terutama karena banyak dari mereka bekerja di sektor informal tanpa perlindungan kerja yang memadai.
“Banyak perempuan bekerja di sektor informal dengan upah sangat rendah, tidak memiliki kontrak kerja, dan gaji diberikan secara tunai tanpa bukti pembayaran. Jam kerjanya juga panjang,” kata Suraiya dalam diskusi bertajuk Memperkuat Suara Perempuan dalam Pembangunan Inklusif di Aceh.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pekerja perempuan sulit memperjuangkan haknya ketika terjadi pelanggaran. Tanpa kontrak kerja atau bukti pembayaran, mereka tidak memiliki dasar kuat untuk menuntut hak kepada pemberi kerja.
“Pekerja perempuan sering tidak bisa protes karena tidak ada kontrak. Mereka tidak punya argumen yang kuat secara hukum,” ujarnya.
Suraiya menjelaskan, sebenarnya perlindungan terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam Qanun Aceh tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang menjamin hak perempuan atas akses ekonomi, kesempatan kerja, serta upah yang setara. Qanun tersebut juga menegaskan kewajiban negara untuk menghadirkan ruang kerja yang adil bagi perempuan.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih jauh dari harapan. Banyak perempuan di Aceh tetap berada dalam pekerjaan dengan perlindungan minim dan penghasilan rendah.
Ia juga menekankan bahwa persoalan perempuan di Aceh tidak bersifat tunggal. Ada berbagai kelompok perempuan dengan kerentanan berbeda, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan dari kelompok minoritas, hingga perempuan muda penyandang disabilitas.
“Perempuan muda disabilitas menghadapi tantangan berlapis. Mereka mengalami hambatan lebih besar dibanding kelompok perempuan lainnya,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Suraiya juga menyoroti kebijakan penganggaran yang dinilai kurang berpihak pada kepentingan perempuan. Ia mencontohkan kebijakan efisiensi anggaran yang justru memangkas program terkait perempuan dan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi perempuan, terutama anak perempuan yang masih rentan terhadap praktik perkawinan usia anak di Aceh.
“Ketika anggaran untuk pendidikan dipangkas, dampaknya sering kali lebih besar bagi anak perempuan. Pernikahan usia anak masih tinggi, dan biasanya anak perempuan yang mengalaminya,” ujar Suraiya.
Ia menambahkan, perkawinan usia anak membawa berbagai dampak serius, mulai dari keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan, risiko kesehatan reproduksi, hingga tekanan mental karena belum siap menjalani peran sebagai ibu.
Dalam kesempatan itu, Suraiya juga menilai pelayanan negara terhadap perempuan masih belum merata di Aceh. Ia menyebut layanan yang relatif lebih baik baru terlihat di Banda Aceh dan di tingkat pemerintah provinsi, sementara di banyak daerah lain masih terbatas.
Diskusi tersebut menjadi ruang dialog antara tokoh perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memperkuat suara perempuan dalam pembangunan di Aceh. Para peserta menilai bahwa persoalan ketimpangan upah, kerentanan pekerja informal, serta akses pendidikan dan kesehatan perempuan perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Semua isu perempuan sebenarnya mendesak karena masih perlu diperjuangkan. Tapi persoalan ekonomi, terutama upah yang tidak layak, menjadi salah satu yang paling dirasakan perempuan saat ini,” kata Suraiya.[]











