Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia Foundation yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, sebagai penyelenggara sistem elektronik global dengan jutaan pengguna di Indonesia, pendaftaran sebagai PSE merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran.
Alexander menegaskan pemerintah sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan terbuka bagi masyarakat.
“Namun keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta perlindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status organisasi nirlaba tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban memberikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi. Karena itu akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” ujarnya.
Kemkomdigi juga membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia untuk memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.
Untuk mendukung proses pendaftaran, Kemkomdigi juga menyediakan layanan bantuan teknis melalui helpdesk resmi pada laman pse.komdigi.go.id selama jam operasional kerja.
Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya, sekaligus tetap mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat selama platform digital mematuhi ketentuan hukum nasional.











