Byklik.com | Lhokseumawe – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara menyusul perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika Muhammad Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang kemudian berujung bentrok dengan aparat TNI di Aceh Utara.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Zikri menjelaskan, tuntutan pertama AJI Lhokseumawe adalah meminta Kodim 0103/Aceh Utara menindaklanjuti pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara yang sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. AJI meminta komitmen tersebut dibuktikan secara nyata, tegas, dan transparan.
Tuntutan kedua, AJI meminta jaminan keselamatan dan keamanan terhadap Muhammad Fazil agar tidak mengalami teror, intimidasi, atau tekanan dalam bentuk apa pun di kemudian hari saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Dandim juga harus menjamin keselamatan seluruh jurnalis lainnya saat melaksanakan peliputan di lapangan,” kata Zikri.
Sementara tuntutan ketiga, AJI mendesak agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Zikri menegaskan AJI Lhokseumawe akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak menghormati profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebelumnya, Muhammad Fazil yang merupakan jurnalis Portalsatu.com dan anggota AJI Lhokseumawe diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Dalam peristiwa tersebut, Fazil disebut tengah merekam aksi pengibaran bendera putih dan konvoi massa dengan membawa bendera Bulan Bintang, dan ada peserta aksi yang terjatuh, aparat TNI mendatangi mereka. Seorang anggota TNI kemudian meminta agar rekaman video dihapus, namun ditolak karena masih dalam proses kerja jurnalistik.
Tak berselang lama, oknum lainnya diduga berupaya merampas telepon genggam milik Fazil disertai ancaman akan merusak gawai tersebut. Akibat tarik-menarik, ponsel korban terjatuh dan mengalami kerusakan.***











