ByKlik.com | Lhoksukon — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, menyalurkan bantuan keuangan senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada dua belas partai politik (parpol). Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi parpol dalam pembangunan di Aceh Utara.
Dua belas parpol penerima bantuan keuangan ini adalah partai yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029. Parpol tersebut meliputi Partai Aceh (PA), Gerindra, Demokrat, PAS Aceh, Partai Garuda, Partai NasDem, PNA, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai SIRA, dan PKS.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Saiful Basri, melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Husaini, menjelaskan bahwa parpol memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Peningkatan kapasitas dan kinerja parpol diyakini akan berdampak besar pada peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
“Total nilai penyaluran bantuan hibah berupa uang secara proporsional berdasarkan hasil perolehan suara kepada dua belas parpol adalah Rp1.534.786.275,” terang Husaini dilansir HUMAS, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, bantuan keuangan ini dialokasikan setiap tahun melalui APBK dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Saat ini, besaran bantuan keuangan kepada parpol yaitu Rp4.475 per satu suara sah.
“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi kader dan untuk operasional sekretariat,” jelasnya.
Pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi parpol melalui pemberian bantuan keuangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi dengan dukungan kader yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang memadai.
“Oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri,” imbuhnya. []