Berita Utama

Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Aceh

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Aceh

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Kamis, 5 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melantik sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis, 5 Februari 2026.

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, ini menjadi yang terbesar di Provinsi Aceh dan menempatkan Aceh Utara sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Aceh Utara Belum Bisa Pulang

“Pengangkatan ini bukan proses instan. Bupati Aceh Utara secara aktif memperjuangkan kepastian status ribuan tenaga paruh waktu, mulai dari BKPSDM hingga ke BKN. Hasilnya, hari ini dapat dirasakan langsung oleh 8.094 pegawai,” ujar Muntasir.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, khususnya dalam memperkuat kualitas layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengangkatan ini memberikan kepastian hukum, memperjelas status kerja, serta memperkuat kapasitas pemerintahan agar lebih profesional, efektif, dan akuntabel,” katanya.

Menurut Muntasir, penempatan PPPK Paruh Waktu pada sektor-sektor prioritas diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.

Baca Juga  Wali Kota Langsa Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu

Prosesi pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai simbol komitmen aparatur dalam menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Usai penyerahan SK, Bupati Aceh Utara bersama para PPPK mengikuti doa dan pembacaan selawat yang dipimpin oleh Imam Masjid Agung Lhoksukon. Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara.

Momen pelantikan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sejumlah peserta tampak menitikkan air mata sebagai ungkapan syukur atas kepastian status kepegawaian yang telah lama dinantikan.***