Headline

Aceh Tengah Peringkat Pertama IPKD MCSP 2025 se-Aceh

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Tengah Peringkat Pertama IPKD MCSP 2025 se-Aceh

Sebarkan artikel ini
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh menyerahkan hasil IPDK MCSP dari KPK RI kepada Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga di ruang kerja Bupati, Senin, 23 Februari 2026. (Ist) Aceh Tengah Peringkat Pertama IPKD MCSP 2025 se-Aceh. (Ist)

Byklik.com | Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meraih peringkat pertama se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025.

Berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Aceh Tengah memperoleh nilai akhir 87,63 dengan kategori hijau.

Capaian tersebut menempatkan Aceh Tengah di posisi teratas tingkat Provinsi Aceh dan berada pada peringkat 116 secara nasional dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hasil ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Aceh Tengah berada di posisi ke-21 tingkat provinsi dan peringkat 353 secara nasional.

Penilaian IPKD MCSP meliputi delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga  26 Tahun Tragedi Simpang KKA: Korban Tuntut Keadilan dan Akhiri Impunitas Negara

Hasil evaluasi KPK menunjukkan konsistensi Aceh Tengah dalam proses verifikasi dan quality assurance (QA). Nilai sebelum QA tercatat 87,5 dan meningkat menjadi 87,63 setelah QA, tanpa faktor koreksi (nol). Tidak adanya faktor koreksi menunjukkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi di delapan area tersebut dinilai berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari komitmen pimpinan daerah dan kerja kolektif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Capaian peringkat pertama se-Aceh dengan nilai 87,63 ini menjadi validasi atas komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih,” ujar Haili Yoga dalam kegiatan entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh di Ruang Kerja Bupati, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga  Haili Yoga Pastikan Huntara Jadi Huntap

Ia menegaskan, skor nol pada faktor koreksi menjadi indikator bahwa sistem pencegahan yang dijalankan telah efektif. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut bukanlah hasil akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan integritas tetap terjaga serta meminimalkan risiko penyimpangan keuangan daerah.

Pemkab Aceh Tengah juga berkomitmen memperkuat monitoring di delapan area IPKD MCSP guna menjaga predikat zona hijau dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.***