Berita Utama

Aceh Tamiang Resmi Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Tamiang Resmi Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan menetapkan status masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari, terhitung mulai 25 Februari hingga 25 Mei 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga  PGE Tetap Berkomitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menjelaskan bahwa meskipun ancaman bencana telah menurun, sejumlah wilayah masih mengalami gangguan aktivitas sosial dan ekonomi akibat dampak banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Penetapan masa transisi ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani fase tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus pemerintah daerah adalah percepatan pemulihan infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga  Lumpur Disingkirkan, Sekolah dan Kantor Aceh Tamiang Mulai Hidup

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan proses pemulihan berjalan terencana, terpadu, dan sesuai dengan prosedur penanganan pascabencana.

Dengan dimulainya masa transisi ini, diharapkan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak dapat kembali normal secara bertahap, seiring upaya pemulihan ekonomi yang terus digencarkan pemerintah daerah.***