Berita UtamaHeadlineLingkungan & Energi

Aceh Resmi Dilibatkan Kelola Migas Hingga 200 Mil

Avatar
×

Aceh Resmi Dilibatkan Kelola Migas Hingga 200 Mil

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M Nasir [Ist]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyambut keputusan penting dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang untuk pertama kalinya memberi izin kepada Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menjadi babak baru dalam perjuangan panjang Aceh untuk memperoleh peran lebih besar dalam pengelolaan kekayaan alamnya. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Melalui surat itu, Menteri Bahlil menegaskan bahwa Aceh dapat ikut serta dalam kegiatan hulu migas di wilayah laut lepas melalui kerja sama antara SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Baca Juga  Sekda Aceh Minta BRA Hadir sebagai Pemberi Solusi

Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Aceh akan berperan aktif dalam tiga bidang utama, yakni koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas, keterlibatan dalam kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD) dari setiap proyek migas.

“Langkah ini memperkuat posisi Aceh di sektor energi nasional dan membuka peluang besar bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujar Nasir. Ia menambahkan, keikutsertaan Aceh dalam pengelolaan migas juga memberi ruang untuk memastikan hasil produksi migas benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Aceh Jadi Provinsi Pertama di Sumatera yang Raih Status ODF

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh tertanggal 11 Maret 2025 yang meminta perluasan kewenangan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil laut. Nasir menyebut keputusan ini sebagai hasil nyata dari sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan masyarakat Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan migas, tetapi simbol pengakuan atas kekhususan Aceh dan bentuk nyata semangat kerja sama pusat dan daerah,” tegasnya.

Dengan keterlibatan di wilayah kerja hingga 200 mil laut, Aceh kini berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas, memperkuat daya saing ekonomi, dan menarik investasi baru. Beberapa investor asing, termasuk dari Jepang, disebut telah menunjukkan minat menjajaki peluang kerja sama migas di Aceh.

 

Example 120x600