Berita Utama

Aceh Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana Hingga April 2026

Avatar
×

Aceh Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana Hingga April 2026

Sebarkan artikel ini
Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 29 November 2025. [Foto: ANTARA/Abiyyu]

ByKlik.com | Banda Aceh  – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan keputusan itu usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara virtual di Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026 malam.

“Status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh ditetapkan selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” kata Muzakir Manaf.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan R3P Pascabencana

Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Dalam masa transisi, Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk memprioritaskan pemulihan pascabencana, termasuk penguatan koordinasi lintas sektor, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi.

Pemerintah Aceh juga menekankan kelancaran logistik pemulihan dengan memastikan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap berfungsi guna mendukung mobilitas alat berat dan armada rehabilitasi.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi MCSP KPK

Selain itu, pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU untuk mendukung kelancaran pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selama fase transisi, optimalisasi sumber daya dan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menjadi fokus utama. Pemerintah Aceh menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) rampung pada awal Februari.

“Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Muzakir Manaf. [Antara]