ByKlik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekda Aceh.
Sekda Aceh, M. Nasir, memimpin acara tersebut mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA, serta para asisten Sekda Aceh.
Penandatanganan itu turut melibatkan seluruh bupati dan wali kota serta para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Beberapa daerah seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue hadir secara langsung, sementara daerah lainnya mengikuti prosesi melalui Zoom.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Gubernur menegaskan bahwa kerja sama ini memperkuat sistem hukum Aceh yang tidak hanya menekankan penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif. Pemerintah ingin memastikan setiap proses hukum memberi dampak positif langsung bagi masyarakat.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif. Mereka akan diterjunkan pada kegiatan kebersihan lingkungan, rehabilitasi fasilitas publik, hingga pekerjaan sosial lainnya yang memberi manfaat nyata bagi warga.
Sekda menegaskan bahwa pemidanaan alternatif ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus menghapus stigma negatif melalui aksi nyata. Pemerintah Aceh menilai pendekatan humanis tersebut relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi perubahan iklim serta ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan konsistensi membangun sistem hukum yang lebih humanis. Gubernur berharap kolaborasi ini terus melahirkan praktik hukum yang selaras dengan kearifan lokal dan memperkuat ketahanan sosial-ekologis di seluruh wilayah Aceh.












