ByKlik.com | Jantho — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Keputusan tersebut lahir melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam di Media Center Kemenag setempat, Senin (9/3/2026).
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menegaskan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim untuk menyucikan diri. Ibadah ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin pada akhir Ramadan.
Saifuddin menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat ini merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Provinsi Aceh. Seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati angka tersebut berdasarkan standar makanan pokok lokal.
“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk (kaleng susu) penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Saifuddin seperti dilansir laman Kemenag Aceh.
Selanjutnya, penetapan ini berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014. Fatwa tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara dan kadar pengeluaran zakat fitrah.
“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.
Opsi Zakat Uang
Sementara itu, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menunaikan zakat dalam bentuk uang sesuai pendapat mazhab Hanafi. Nilainya harus setara dengan bahan makanan seperti kurma atau gandum seberat 3,8 kilogram per jiwa.
Kemenag Aceh Besar telah menyebarkan surat edaran ini kepada camat, kepala KUA, hingga imam meunasah di seluruh wilayah. Langkah ini bertujuan agar informasi tersampaikan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Kemenag mengimbau para keuchik dan amil zakat gampong untuk mendata seluruh proses distribusi. Mereka wajib melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.
Rapat penetapan ini turut menghadirkan Ketua MPU Aceh Besar, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan ormas Islam. Perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERTIÂ , dan Al Washliyah hadir memperkuat keputusan bersama tersebut. []











