ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya karena proses pemulihan di sejumlah wilayah terdampak belum tuntas. Perpanjangan ditetapkan selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya hambatan serius dalam penanganan darurat, mulai dari pembersihan lingkungan, distribusi logistik, hingga akses transportasi masyarakat. Perpanjangan juga merujuk pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.
“Penanganan darurat belum selesai. Masih ada wilayah yang aksesnya terputus dan kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi,” kata Muzakir Manaf dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, Kamis, 22 Januari 2026 malam.
Laporan pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa wilayah Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya masih menghadapi dampak signifikan bencana. Di sejumlah gampong, lumpur dan material banjir belum sepenuhnya dibersihkan, sementara fasilitas publik, sekolah, dan lahan pertanian warga masih mengalami kerusakan.
Salah satu persoalan krusial disorot Gubernur Aceh di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Wilayah tersebut membutuhkan sedikitnya delapan jembatan darurat akibat rusaknya akses penghubung antargampong. Hingga kini, warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual dengan risiko tinggi, terutama saat debit air meningkat.
“Kalau air surut masih bisa dilewati, tetapi ketika arus deras, aktivitas warga lumpuh total. Ini harus segera ditangani,” ujarnya.
Perpanjangan status tanggap darurat dimaksudkan untuk mempercepat langkah pemulihan, termasuk pembersihan permukiman, distribusi bantuan logistik dan layanan kesehatan, serta pemulihan akses transportasi ke wilayah yang masih terisolasi. Pemerintah Aceh juga memprioritaskan percepatan pencarian korban yang belum ditemukan.
Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian dan menuntaskan penanganan lapangan. Selain itu, ia menargetkan penyusunan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) rampung paling lambat 2 Februari 2026 sebagai dasar pemulihan jangka menengah dan panjang.
“Pemulihan tidak bisa ditunda. Sekolah, fasilitas publik, dan perekonomian warga harus segera kembali berjalan,” kata Muzakir Manaf.











