Berita Utama

JITUPASNA dan R3P Lhokseumawe Usulan Terendah Kedua di Aceh

Bambang Iskandar Martin
×

JITUPASNA dan R3P Lhokseumawe Usulan Terendah Kedua di Aceh

Sebarkan artikel ini
JITUPASNA dan R3P Lhokseumawe Usulan Terendah Kedua di Aceh. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disusun sebagai dasar utama penanganan pascabencana yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan publik terkait besaran nilai kebutuhan pemulihan pascabencana Kota Lhokseumawe yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan lintas sektor yang dihitung secara rinci berdasarkan pendataan lapangan, analisis dampak, serta proyeksi pemulihan jangka menengah dan panjang.

Pengkajian JITUPASNA dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 dan 6 Tahun 2017. Kajian ini mencakup analisis kerusakan, kerugian, gangguan fungsi layanan, dampak sosial ekonomi, hingga potensi peningkatan risiko bencana di masa mendatang. Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Dari London, Prabowo Pimpin Rapat Strategis Tertibkan Kawasan Hutan Nasional

Dalam dokumen tersebut, kebutuhan pemulihan pascabencana dibagi ke dalam lima sektor utama, yakni sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor. Seluruh sektor dirancang dengan tujuan utama memulihkan kehidupan masyarakat, mengembalikan fungsi pelayanan publik, serta meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana.

Sektor permukiman diarahkan pada perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak serta prasarana lingkungan. Sementara sektor infrastruktur mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, jembatan, drainase, tanggul, serta fasilitas umum lainnya. Pada sektor ekonomi, fokus pemulihan diberikan kepada pertanian, perikanan, perdagangan, industri, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat kembali produktif.

Adapun sektor sosial meliputi pemulihan fasilitas pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, dan kebudayaan. Sementara lintas sektor mencakup pemulihan tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, serta pengurangan risiko bencana dengan prinsip Build Back Better and Safer.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menegaskan bahwa nilai kebutuhan yang tercantum dalam JITUPASNA dan R3P tidak seluruhnya dibiayai dalam satu waktu atau dari satu sumber anggaran. Dokumen ini menjadi acuan perencanaan dan pengusulan pendanaan secara bertahap melalui sinergi pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Bupati Bener Meriah Teken JITUPASNA dan R3P Pascabencana

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menyampaikan bahwa secara komparatif nilai usulan kebutuhan pascabencana Lhokseumawe tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Aceh.

“Secara akumulatif, total nilai JITUPASNA dan R3P Kota Lhokseumawe berada pada posisi kedua terendah dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa dampak bencana yang tercatat di Lhokseumawe relatif lebih kecil dibandingkan daerah lainnya,” ujar Taruna, Kamis, 22 Januari 2026.

Dengan tersusunnya JITUPASNA dan R3P, penanganan pascabencana di Kota Lhokseumawe diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih aman dan tangguh di masa depan.***