ByKlik.com | Jakarta — Pemerintah mulai Januari 2026 akan menyalurkan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta pemerataan layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyaluran insentif tersebut akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, tidak lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil karena mekanisme sebelumnya dinilai tidak berjalan optimal.
“Mulai Januari 2026, insentif dokter spesialis di daerah 3T diberikan langsung dari pusat agar lebih tepat sasaran,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Menurut Budi, pada tahap awal tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan wilayah penerima didasarkan pada keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi dokter yang bertugas di daerah 3T.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengurangi gaji dokter dari APBD setelah kebijakan ini diterapkan. Insentif dari pemerintah pusat bersifat tambahan untuk mendorong dokter bertahan dan mengabdi di wilayah pelosok dan terluar.











