Hukum & Kriminal

Guru di Jambi Diseret Kasus Hukum, DPR Turun Membela

Avatar
×

Guru di Jambi Diseret Kasus Hukum, DPR Turun Membela

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026. [Foto: YouTube/ TVR Parlemen]

ByKlik.com | Jakarta — Komisi III DPR RI menyatakan pembelaan tegas terhadap Triwulasari, guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang terseret proses hukum usai menegakkan disiplin kepada siswanya. Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru dan penguatan akses keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.

Kasus tersebut bermula saat Triwulasari menertibkan rambut siswa yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang. Salah satu siswa menolak dicukur, berlari, bahkan melontarkan kata-kata tak pantas kepada sang guru. Peristiwa itu berujung pada tindakan penamparan, yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke Polres Muaro Jambi.

Dalam RDPU, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai perkara ini seharusnya disikapi secara proporsional dan berkeadilan. Ia menegaskan, guru yang menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan tidak boleh serta-merta dikriminalisasi.

Baca Juga  Pemilik Warkop Disomasi, DPRA Desak Pemerintah Aceh Beri Pendampingan Hukum

“Kehadiran para guru di Komisi III adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mencari keadilan. Negara harus hadir melindungi guru yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik,” ujar Adang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Adang juga menyoroti belum optimalnya penerapan prinsip Restorative Justice sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru, khususnya di tingkat aparat penegak hukum di daerah. Menurutnya, pendekatan keadilan yang humanis seharusnya menjadi jalan utama dalam kasus-kasus yang melibatkan dunia pendidikan.

Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara yang menimpa Triwulasari sebagai wujud keberpihakan pada keadilan dan perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

Baca Juga  Bea Cukai Gerebek Gudang Motor Mewah Ilegal di Lhokseumawe

Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara tersebut. Komisi III juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai bin Alpan, suami Triwulasari, yang turut terdampak dalam proses hukum kasus tersebut.

“RDPU ini harus menjadi momentum penting untuk memastikan Restorative Justice benar-benar diterapkan, sekaligus menegaskan bahwa negara berdiri di belakang guru dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan bangsa,” pungkas Adang Daradjatun.