ByKlik.com | Jakarta — Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tegas ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelesaikan verifikasi pelanggaran yang dilakukan puluhan korporasi di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin merupakan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran serius terhadap kawasan hutan negara.
“Sebanyak 28 perusahaan dinyatakan melanggar. Terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari 22 perusahaan pemegang PBPH, tiga di antaranya beroperasi di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Di Sumatera Utara, terdapat 13 perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Gunung Raya Utama Timber. Sementara enam perusahaan lainnya berada di Sumatera Barat, antara lain PT Minas Pagai Lumber dan PT Biomass Andalan Energi.
Selain sektor kehutanan, Satgas PKH juga menemukan pelanggaran oleh enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua perusahaan berada di Aceh, dua di Sumatera Utara, dan dua lainnya di Sumatera Barat.
Prasetyo menegaskan, seluruh perusahaan tersebut kehilangan hak pengelolaan kawasan hutan karena terbukti melanggar ketentuan perizinan dan pemanfaatan lahan.
Keputusan pencabutan izin ditetapkan Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah menertibkan kawasan hutan dan menghentikan praktik penyalahgunaan izin oleh korporasi.











