ByKlik.com | Jakarta — Komisi II DPR RI membuka rangkaian konsultasi publik terkait Revisi Undang-Undang Pemilu dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan lembaga riset, Selasa 20 Januari 2026 di Senayan, Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun masukan sebelum pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa sesi konsultasi awal menghadirkan perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS). “Dalam masa sidang ini, kami mengundang narasumber untuk menghimpun berbagai masukan sebelum membentuk Panja terkait pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Aria menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap berada dalam kerangka konstitusi. DPR juga menegaskan bahwa wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak menjadi agenda DPR maupun Komisi II.
Fokus revisi UU Pemilu adalah menyelaraskan aturan pemilu dengan konstitusi, praktik kepemiluan, dan kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi.
Aria menekankan, semua pembahasan akan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk akademisi, penggiat demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah memastikan revisi UU Pemilu berbasis kajian konstitusi, akademis, dan pengalaman praktik pemilu pascareformasi.
“Masukan dari publik dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemilu yang adil serta transparan,” pungkasnya











