Politik

DPR Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Dibahas

Avatar
×

DPR Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Dibahas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. [Foto: DPR RI Yoga/Mahendra]

ByKlik.com | Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang Pemilu dan memastikan RUU Pilkada belum masuk agenda pembahasan Prolegnas Prioritas 2026.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus pembahasan saat ini adalah revisi UU Pemilu,” tegas Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 19 Januari 2026.

Dasco menekankan, berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan perubahan sistem Pilkada tidak memiliki dasar dalam agenda legislasi DPR saat ini. Ia menilai klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap arah kebijakan politik dan demokrasi nasional.

Baca Juga  Draft Revisi UUPA Disetujui DPRA, Pemerintah Aceh Berharap Disahkan DPR RI Tahun Ini

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berubah. Tetap dipilih langsung oleh rakyat. Itu prinsip yang kami pegang,” ujar Dasco.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menambahkan, hingga kini belum ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga  Panwaslih Aceh Barat Luncurkan Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap proses legislasi harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tegas Prasetyo.

Penegasan DPR dan pemerintah ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di tengah publik serta memberikan kepastian arah kebijakan politik nasional ke depan.