ByKlik.com | Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan total kerugian akibat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut mencapai Rp1,18 triliun. Sementara itu, total anggaran yang dibutuhkan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diproyeksikan menyentuh angka Rp1,23 triliun.
Data tersebut dipaparkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam rapat penyampaian hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Aula Kantor Wali Kota, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil pengkajian komprehensif yang dilakukan oleh Tim JITUPASNA sejak Desember 2025, kerugian sebesar Rp1,18 triliun tersebut mencakup lima sektor utama, yaitu permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor.
Kebutuhan dana sebesar Rp1,23 triliun akan dialokasikan untuk memulihkan kembali fungsi layanan publik, memperbaiki infrastruktur yang rusak, serta membangkitkan roda perekonomian masyarakat yang terdampak.
Wali Kota Sayuti menegaskan bahwa seluruh angka yang tercantum dalam dokumen JITUPASNA merupakan hasil pendataan riil di lapangan yang telah melewati tahap verifikasi ketat, termasuk dua tahap pra-desk bersama Pemerintah Provinsi Aceh.
“Tidak ada permainan dalam pendataan ini. Seluruhnya merupakan data riil hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan bersama. Karena itu, dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tegas Sayuti dalam arahannya.
Dokumen R3P ini akan dijadikan acuan resmi dalam perencanaan dan penganggaran pemulihan. Wali Kota menyatakan akan segera membawa hasil kesepakatan ini ke tingkat provinsi untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Hasil yang kita sepakati hari ini tidak berhenti di daerah. Dokumen ini akan kita bawa ke provinsi dan selanjutnya diteruskan ke pusat agar menjadi dasar dukungan dan kebijakan penanganan pascabencana. Karena itu, seluruh data harus solid, satu suara, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sayuti.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil JITUPASNA oleh unsur Forkopimda, instansi vertikal, perbankan, dan akademisi sebagai bentuk komitmen bersama terhadap validitas data pemulihan Kota Lhokseumawe. []











