Hukum & Kriminal

Polisi Sita Ribuan Obat Berbahaya Tanpa Izin di Jaksel

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Sita Ribuan Obat Berbahaya Tanpa Izin di Jaksel

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat-obatan berbahaya tanpa izin yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko yang dikamuflase sebagai tempat penjualan plastik. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang peredarannya dilarang tanpa resep dan izin resmi.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan bahwa polisi menyita sebanyak 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Baca Juga  Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Terkait Narkoba

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 4.395 butir psikotropika dan obat berbahaya tanpa izin edar. Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial J di wilayah Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga  Polisi Tahan Walid atas Dugaan Rudapaksa Santriwati di Aceh Utara

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKP Rumangga.***