Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Paksa Marak, DPR Sebut Masyarakat Dirugikan

Avatar
×

Penagihan Utang Paksa Marak, DPR Sebut Masyarakat Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [AI/Dok ByKlik]

ByKlik.com | Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector yang melanggar aturan masih marak terjadi dan kerap merugikan masyarakat. Penarikan paksa kendaraan di jalan, penggunaan kekerasan, hingga penagihan tanpa dokumen resmi masih ditemukan di lapangan, meski telah ada regulasi yang mengaturnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa praktik penagihan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan bagi konsumen. Menurutnya, penertiban terhadap perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal harus dilakukan secara tegas.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Jika perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus ditutup,” ujar Rofiqi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga  Miliki Senpi Ilegal, Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Dua Pucuk Pistol Diamankan

Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap dialami masyarakat, seperti penarikan kendaraan secara paksa di tempat umum, intimidasi fisik maupun verbal, serta ketiadaan surat tugas resmi dari petugas penagih. Kondisi tersebut, kata dia, sering kali membuat konsumen berada pada posisi lemah dan dirugikan secara hukum maupun psikologis.

Rofiqi meminta regulator sebagai pemberi izin usaha untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda berat kepada perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa penagihan ilegal. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab berulangnya konflik antara nasabah dan debt collector.

Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan utang, termasuk kewajiban kepemilikan surat tugas resmi bagi setiap petugas penagih. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian, namun hak-haknya sebagai konsumen juga harus dilindungi.

Baca Juga  Curi Sawit dan Ancam Bakar Rumah, Pemakai Sabu di Lhoksukon Ditangkap Lagi

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, menilai ketidakjelasan regulasi turut memperparah kerugian masyarakat. Ia menyebut konflik antara nasabah dan debt collector kerap terjadi akibat lemahnya landasan hukum dalam praktik penagihan.

Umbu menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dinilai perlu direvisi agar memberikan perlindungan lebih kuat kepada konsumen.

“Debt collector memang dibutuhkan, tetapi cara penagihannya yang harus dibenahi. Misalnya melalui sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban penagihan sewenang-wenang,” kata Umbu.

Komisi XIII DPR RI menegaskan perlunya pembenahan regulasi dan pengawasan ketat agar praktik penagihan utang berjalan sesuai hukum dan tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.