Berita Utama

Pemkab Aceh Tamiang Imbau Warga Waspadai Penjarahan Pascabencana

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Tamiang Imbau Warga Waspadai Penjarahan Pascabencana

Sebarkan artikel ini
Pemkab Aceh Tamiang Imbau Warga Waspadai Penjarahan Pascabencana. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan seruan kewaspadaan terhadap potensi penjarahan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya dugaan praktik penjarahan barang-barang bekas milik korban bencana, yang viral di media sosial dan mulai meresahkan masyarakat.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri, Minggu, 18 Januari 2026, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga keamanan aset warga terdampak banjir.

Baca Juga  Bupati Aceh Tengah Tinjau Pembangunan Huntara Pasar Ketol

“Kami berharap pemilik usaha besi bekas maupun kendaraan yang terdampak banjir, terutama yang masih berada di lokasi bekas genangan, dapat mengamankan barang-barang milik masyarakat dan unit kendaraan. Minimal dengan memberitahukan kepada masyarakat setempat sebagai bentuk antisipasi dan upaya penyelamatan,” ujar Azwanil.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan atau pembelian besi bekas hasil penjarahan dari rumah warga.

Baca Juga  Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

Pengawasan juga diminta terhadap setiap angkutan yang membawa kendaraan bekas terdampak banjir guna memastikan keabsahan kepemilikan, terutama yang akan dibawa ke luar daerah, termasuk keluar Aceh.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memantau dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik penjarahan kepada aparat penegak hukum terdekat.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak warga korban bencana, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana di tengah upaya pemulihan pascabencana.***