ByKlik.com | Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan ruang digital di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak. Maraknya kasus child grooming, pornografi anak, hingga paparan konten menyimpang di media sosial menunjukkan lemahnya perlindungan anak di era digital.
Komisioner KPAI Ai Maryati mengungkapkan, memasuki awal 2026, KPAI kembali mencermati tren peningkatan kasus child grooming yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana utama kejahatan. Anak-anak menjadi sasaran melalui media sosial, gim daring, hingga ruang percakapan online.
“Child grooming merupakan bagian dari eksploitasi seksual anak berbasis digital. Polanya semakin kompleks karena melibatkan teknologi dan transaksi keuangan digital,” ujar Ai Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Selain child grooming, KPAI menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan rapuhnya perlindungan anak di ruang siber. Di antaranya pengungkapan grup Facebook Fantasi Sedarah dengan puluhan ribu anggota yang menyebarkan konten menyimpang, kasus cyberbullying yang berujung kekerasan fisik terhadap anak, hingga paparan konten ekstrem dan kekerasan.
KPAI juga mencatat insiden ledakan di salah satu sekolah di Jakarta yang diduga berkaitan dengan referensi digital, serta temuan 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim online.
“Temuan ini menegaskan bahwa kejahatan digital terhadap anak tidak hanya merusak psikologis, tetapi juga mengancam keselamatan fisik dan masa depan mereka,” tegas Ai.
Melihat kondisi tersebut, KPAI mendesak penguatan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak. Salah satu langkah krusial adalah penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Ramah Anak (PP TUNAS).
Ai menekankan, implementasi PP TUNAS harus segera diikuti aturan turunan dan pengawasan ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta melibatkan KPAI sebagai lembaga pengawas independen perlindungan anak.
“Kami mendorong agar PP TUNAS tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi dijalankan secara tegas dengan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Selain regulasi, KPAI menekankan pentingnya penguatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta pengasuhan keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak dari kejahatan siber.
“Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama—orang tua, sekolah, pemerintah, dan platform digital harus hadir melindungi anak, bukan membiarkan mereka menghadapi ancaman sendirian,” pungkasnya.











