ByKlik.com | Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga kewajiban partai politik itu sendiri. Langkah ini dinilai krusial untuk mempermudah partai saat proses pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dibuka.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menerima audiensi jajaran pengurus Partai Masyumi yang dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Ahmad Herry di Kantor KPU, Kamis, 15 Januari 2026.
“Pemutakhiran data partai politik ini penting, tidak sekadar memastikan keanggotaan aktif, tetapi juga membantu partai ketika nantinya pendaftaran calon peserta pemilu dibuka,” ujar Idham.
Idham menjelaskan, pembaruan data partai juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kedekatan partai dengan masyarakat sebagai pemilih. Menurutnya, tingkat keterikatan pemilih terhadap partai politik di Indonesia masih tergolong rendah.
“Indonesia merupakan salah satu negara yang tingkat party identification-nya rendah,” tambah Idham.
Menanggapi pertanyaan Partai Masyumi terkait regulasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2029, Idham memastikan hingga saat ini belum ada perubahan aturan. KPU, kata dia, tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku.
“Kami tidak bisa merespons isu atau dinamika yang berkembang. Selama Undang-Undang Pemilu tidak berubah dan tidak ada putusan MK terbaru, maka ketentuannya masih sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU tetap bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada partai politik dan masyarakat, meskipun saat ini masih berada pada masa non-tahapan pemilu. Ia juga menyarankan agar Partai Masyumi mengoptimalkan peran penghubung atau liaison officer (LO) sebagai jembatan komunikasi antara partai dan KPU.
Dalam audiensi tersebut, Idham didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU Eberta Kawima serta Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU Melgia Carolina Van Harling.











