Berita Utama

Pemerintah Intensifkan Pendampingan WNI Anak yang Ditahan di Yordania

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Intensifkan Pendampingan WNI Anak yang Ditahan di Yordania

Sebarkan artikel ini
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono. [Foto: TVRINews/Intankw]

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memantau dan mengintensifkan pendampingan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih di bawah umur dan ditahan oleh otoritas Yordania terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang mengarah pada dukungan terhadap kelompok teroris ISIS.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa sejak awal penanganan kasus, pemerintah melalui perwakilan di luar negeri telah memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Terbaru, otoritas Yordania juga telah memberikan izin kepada perwakilan Indonesia untuk melakukan kunjungan langsung ke fasilitas penahanan anak.

“Sejak awal kami sudah melakukan pendampingan. Terakhir, kami juga telah memperoleh izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention,” ujar Menlu Sugiono, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga  Menlu RI Pertegas Pentingnya Penegakan Hukum Internasional dan Reformasi Tata Kelola Global di Pertemuan BRICS

Ia menegaskan, upaya pelindungan akan terus diperkuat mengingat status WNI tersebut sebagai anak di bawah umur. Pemerintah, lanjutnya, juga tengah mengkaji kasus ini secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum dan kemanusiaan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa seorang WNI anak berinisial KL telah ditahan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025. Penahanan tersebut diduga terkait aktivitas daring yang terindikasi memberikan dukungan terhadap ISIS. Informasi penangkapan diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman pada hari yang sama.

Baca Juga  Dari Bireuen, Dewi Sofiana Menebar Semangat Baca-Tulis sebagai Relima Indonesia

Hingga saat ini, KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman. Sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026.

Pemerintah Indonesia bersama KBRI Amman memastikan seluruh proses hukum yang dijalani mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai WNI anak.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum internasional dan standar pelindungan anak.***