Byklik.com | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menangani laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Muhammad Izul (25), warga Aceh Utara yang diduga ditahan dan diperas saat bekerja di Kamboja.
Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ibu korban, Mursina (49), pada 12 Januari 2026. Keluarga mengaku diminta membayar tebusan Rp40 juta oleh pihak perusahaan agar korban dapat dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan keluarga, Izul berangkat ke Kamboja pada 20 April 2025 melalui agen tidak resmi dengan janji gaji tinggi. Setibanya di sana, paspor korban ditahan dan sejak 29 April 2025 dipaksa bekerja di perusahaan komputer yang diduga terhubung dengan jaringan penipuan daring.
Selama hampir sepuluh bulan, korban mengaku mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Karena tak sanggup bertahan, Izul melarikan diri dan berhasil mencapai wilayah perbatasan internasional di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Dari lokasi tersebut, korban menghubungi keluarganya di Aceh untuk meminta pertolongan. Haji Uma juga menerima surat resmi dari Keuchik Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026 yang meminta pendampingan dan perlindungan negara bagi korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma mengirim surat resmi ke Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) serta berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh.
“Ini menyangkut keselamatan dan kemanusiaan warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap WNI korban perdagangan orang,” tegas Haji Uma, Rabu 14 Januari 2026.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Korban berhasil keluar dari lokasi penahanan dan kini berada di KBRI Phnom Penh untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke Indonesia.











