Headline

Pengusaha Lhokseumawe Laporkan Anggota DPR RI atas Dugaan Penipuan Tanah

Bambang Iskandar Martin
×

Pengusaha Lhokseumawe Laporkan Anggota DPR RI atas Dugaan Penipuan Tanah

Sebarkan artikel ini
Sofian M. Diah memperlihatkan bukti surat tanda penerimaan laporan dari Polres Lhokseumawe. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Seorang pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M. Diah, MBA, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian tanah ke Polres Lhokseumawe. Dugaan tersebut diduga melibatkan Anggota Komisi IV DPR RI, H. Ir. TA Khalid, terkait transaksi jual beli yang berlangsung pada rentang waktu 2017–2018.

Sofian mengaku mengalami kerugian materiil setelah membeli sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi yang berlokasi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tanah tersebut disepakati dengan harga Rp400 ribu per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp421.200.000.

Menurut Sofian, saat transaksi dilakukan, pihak penjual menyatakan bahwa tanah tersebut telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang sedang dalam proses pengurusan. Dengan jaminan tersebut, Sofian menyetujui pembelian dan melunasi pembayaran.

Namun, hingga lebih dari tujuh tahun berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan. Sofian mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan dan meminta kejelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk setelah terjadi pergantian pimpinan di instansi tersebut. Upaya tersebut, menurutnya, tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama BPN dan instansi terkait, diketahui bahwa lahan dimaksud berada di kawasan jalur hijau sesuai Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam surat resmi BPN Kota Lhokseumawe tertanggal 2024, objek tanah tersebut dinyatakan tidak dapat diverifikasi dan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga  [Review Film]: Di Luar Bingkai Kiarostami, The Apple di Bawah Pohon Zaitun

“Terhadap objek yang dimohon tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti untuk penerbitan haknya,” demikian kutipan surat BPN Kota Lhokseumawe Nomor: UP.02.01/207-HP-11.73/VI/2024, sebagaimana disampaikan Sofian kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Merasa dirugikan, Sofian mengaku telah berupaya menghubungi pihak penjual untuk meminta klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat. Mediasi melalui kuasa hukum yang sempat dilakukan di Medan juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam jawaban tertulis dari kuasa hukum pihak penjual, disebutkan bahwa tanah tersebut dijual bukan untuk tujuan pemanfaatan tertentu. Pernyataan tersebut dinilai Sofian tidak memberikan solusi atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum pada 18 Desember 2025. Sejumlah pihak terkait, termasuk perantara jual beli, aparatur desa, serta pihak BPN, telah dimintai keterangan. Kepolisian juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang dimaksud.

Sofian menduga lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan tanah negara, sehingga laporannya juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Sebagai rakyat, saya hanya ingin keadilan dan tidak dirugikan. Soal ada atau tidaknya kerugian negara, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Terkait kerugian materiil, Sofian menyatakan apabila pihak penjual memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka nilainya diharapkan dapat disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Lhokseumawe saat ini. Menurutnya, harga tanah di kawasan tersebut kini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi.

Baca Juga  Iran Luncurkan Rudal Sejjil ke Israel, Namanya Terinspirasi dari Surah Al-Fil

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, membenarkan bahwa para pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, H. Ir. TA Khalid saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Zakaria pada tahun 2006 dengan dilengkapi surat dari camat dan Akta Jual Beli. Ia menyebutkan, pada 2017, H. Ibrahim meminta agar tanah tersebut ditimbun supaya lebih mudah dijual kembali.

“Tidak lama kemudian disampaikan ada yang berminat membeli. Saya menyetujui, namun saya tidak mengenal langsung pembelinya,” ujar TA Khalid.

Ia menjelaskan, luas tanah yang dimilikinya sekitar 3.000 meter persegi, dan sekitar 1.000 meter persegi di antaranya dijual kepada Sofian. Menurutnya, dasar transaksi jual beli tersebut adalah AJB, dan ia mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap Qanun RTRW.

TA Khalid juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan konfirmasi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe, diketahui terdapat kekeliruan dalam site plan atau overlay peta objek tanah dengan peta RTRW. Kekeliruan tersebut, menurutnya, telah diperbaiki oleh Pemko Lhokseumawe dan saat ini proses pengurusan sertifikat sedang berjalan.

Terkait laporan yang telah disampaikan ke kepolisian, TA Khalid menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.***