Headline

Penganiaya Jurnalis di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

Bambang Iskandar Martin
×

Penganiaya Jurnalis di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap wartawan, Kamis,17 April 2025. (Ist)

Byklik.com | Meureudu – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Iskandar bin M. Yunus, terdakwa kasus penganiayaan Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis siang, 17 April 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan, didampimgi oleh dua hakim anggota Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Lebih Rendah

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar bin M. Yunus dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” ucap Hakim Ketua.

Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, majelis kakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya, untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pengikut Thariqat Syattariyah di Nagan Raya, Sudah Berhari Raya

Kendati tidak menjadi dasar hukum utama dalam vonis, hakim mengakui bahwa UU Pers menjadi catatan penting sebagai perlindungan hukum terhadap jurnalis.

“Dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, Ismail M. Adam alias Ismed mendapat perlindungan hukum. Kemerdekaannya dijamin yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan dalam memperoleh informasi terkait,” ucap Hakim Ketua Arif Kurniawan.

Putusan Pengadilan Negeri Meureudu ini disambut baik oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh yang sejak awal mengawal kasus tersebut.

Example 120x600