Nasional

Tragedi Kebumen: Anak Selamat, Trauma Seumur Hidup Mengintai

Avatar
×

Tragedi Kebumen: Anak Selamat, Trauma Seumur Hidup Mengintai

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Foto: Kemen PPA]

Byklik.com | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai tragedi ibu dan anak di Kebumen kembali menegaskan kegagalan pencegahan kekerasan dalam keluarga. Peristiwa ini meninggalkan seorang anak sebagai penyintas sekaligus saksi trauma yang berisiko berdampak jangka panjang.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan peristiwa tersebut menjadi alarm serius karena pola kekerasan dan penelantaran dalam keluarga terus berulang, dengan anak selalu menjadi pihak paling terdampak. Anak sulung korban yang selamat kini berada dalam kondisi rentan akibat menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.

“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Anak yang selamat dan menjadi saksi peristiwa ini harus mendapatkan perlindungan maksimal melalui pemulihan dan pendampingan berkelanjutan,” ujar Arifah, Sabtu, 10 Januari 2026.

Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, dalam melakukan penyelidikan awal. Di sisi lain, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak penyintas.

Baca Juga  Wapres Tinjau Sekolah Rakyat dan Pasar Ikan di Biak Numfor

Arifah menegaskan, anak yang menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berisiko mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik jangka panjang jika tidak ditangani secara serius. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan masih lemahnya sistem pencegahan dan deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, dugaan penelantaran oleh ayah korban turut menjadi perhatian. Ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan/atau denda Rp100 juta, serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda Rp15 juta.

Baca Juga  Sesko TNI Temui Wali Nanggroe: Aceh Didorong Jadi Frontier Barat Pertahanan Nasional

Kemen PPPA merekomendasikan anak penyintas ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK) agar hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraannya terpenuhi melalui koordinasi lintas sektor. Pendampingan psikologis jangka panjang dinilai mutlak untuk mencegah dampak trauma berkepanjangan.

Pengasuhan sementara anak penyintas akan dilakukan oleh keluarga pihak ibu korban dengan pengawasan Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak. Kemen PPPA juga mendorong penguatan peran keluarga dan masyarakat melalui layanan PUSPAGA serta mengajak publik aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kasus seperti ini terus berulang. Pencegahan hanya bisa dilakukan jika keluarga, masyarakat, dan negara hadir lebih awal,” pungkas Arifah, seraya mengingatkan masyarakat untuk melapor melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.