Berita Utama

Daerah Terdampak Terancam Banjir Susulan, DPR Ungkap Empat Masalah

Avatar
×

Daerah Terdampak Terancam Banjir Susulan, DPR Ungkap Empat Masalah

Sebarkan artikel ini
Anggota Satgas Galapana DPR RI TA Khalid dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). [Foto : Yoga/Andri/DPR RI]

Byklik.com | Banda Aceh — Korban banjir dan longsor di Sumatra masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari ancaman banjir susulan hingga keterbatasan hunian. Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkap empat persoalan utama yang dinilai paling mendesak berdasarkan hasil koordinasi lapangan pada 1–5 Januari 2025.

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid menegaskan, sesuai arahan Ketua Satgas Sufmi Dasco Ahmad, DPR meminta kepala daerah menyampaikan langsung prioritas masalah yang harus segera ditangani, bukan sekadar laporan administratif.

“Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pemulihan benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak,” katanya dalam Rapat Koordinasi Galapana DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu 10 Januari 2026.

Permasalahan pertama yang dinilai paling krusial adalah normalisasi sungai. “Sungai ini dulu yang kita kejar,” ungkap Khalid.

Menurutnya banyak sungai masih tersumbat kayu dan material bencana, sehingga berpotensi memicu banjir susulan setiap kali hujan turun. Kondisi ini dinilai membahayakan warga yang belum sepenuhnya pulih dari trauma dan kehilangan.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik

Persoalan kedua adalah keterisolasian wilayah akibat akses jalan yang belum terbuka. Banyak desa terdampak masih sulit dijangkau, menghambat distribusi bantuan, layanan kesehatan, dan aktivitas ekonomi warga yang berupaya bangkit.

Masalah ketiga menyangkut penyediaan hunian sementara (huntara). Meski pemerintah merencanakan pembangunan hingga 15 ribu unit, Khalid menyoroti kendala klasik berupa pengadaan lahan. Ia mencontohkan kasus di Aceh Tamiang, di mana warga sempat terhambat karena lahan tidak dilepas oleh PTPN akibat miskomunikasi antarlembaga.

Permasalahan keempat adalah pembersihan rumah warga dengan kategori rusak ringan. Khalid menilai, jika pembersihan dilakukan lebih cepat dan sistematis, sebagian penyintas tidak perlu dipindahkan ke huntara dan bisa segera kembali ke rumahnya sendiri.

“Kalau rumah bisa dibersihkan, mereka tidak perlu meninggalkan lingkungan sosialnya,” ujar Khalid, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi.

Baca Juga  Masyarakat Aceh di Jakarta Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 15 kabupaten dan kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih berada dalam kondisi belum normal. Di Aceh, terdapat tujuh daerah terdampak, termasuk Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Luwes, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Di Sumatra Utara, lima wilayah tercatat belum pulih, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Sementara di Sumatra Barat, tiga daerah masih terdampak, dengan Kabupaten Agam disebut sebagai wilayah dengan kondisi terberat.

Meski memiliki pemetaan awal berbasis penilaian pusat, Tito menegaskan pentingnya mendengar laporan langsung dari kepala daerah agar kebijakan pemulihan tidak melenceng dari realitas lapangan. Bagi penyintas, kecepatan dan ketepatan respons pemerintah menjadi penentu apakah pemulihan benar-benar hadir, atau sekadar berhenti pada data dan rapat koordinasi.