Nasional

Pendataan Indeks Desa 2025 Rampung, Ribuan Desa Masih Tertinggal

Avatar
×

Pendataan Indeks Desa 2025 Rampung, Ribuan Desa Masih Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar [IG @kemendespdt]

Byklik.com | JakartaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) merilis hasil pendataan Indeks Desa 2025 secara resmi. Di satu sisi, capaian kemandirian desa meningkat signifikan. Di sisi lain, ribuan desa masih berada dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal, menandakan ketimpangan pembangunan yang belum sepenuhnya teratasi.

Byklik mencoba menarasikan info grafis yang dirilis Kemendes PDT pada akun resmi sosial medianya. Hasil pendataan menunjukkan 20.503 desa telah berstatus desa mandiri dan 23.579 desa masuk kategori desa maju. Capaian ini menegaskan bahwa sebagian besar desa telah bergerak menuju kemandirian ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Namun, data juga mencatat masih terdapat 21.813 desa berkembang yang berada pada fase transisi, serta 4.672 desa tertinggal dan 4.694 desa sangat tertinggal. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa percepatan pembangunan desa belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Kemhan dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Pertahanan

Meski demikian, hasil Indeks Desa 2025 juga menghadirkan kabar positif. Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia tercatat tidak lagi memiliki desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal. Provinsi tersebut yakni Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.

Capaian sembilan provinsi tersebut menunjukkan bahwa intervensi kebijakan pembangunan desa yang tepat sasaran mampu mendorong peningkatan status desa secara menyeluruh, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain yang masih bergulat dengan ketertinggalan.

Indeks Desa merupakan instrumen pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian pembangunan desa berkelanjutan. Data ini digunakan sebagai dasar penyusunan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa serta penetapan program dan kegiatan prioritas.

Meski pendataan telah dilakukan hampir di seluruh desa di Indonesia, masih terdapat empat desa yang belum terdata akibat kendala tertentu. Hal ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan, terutama di wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan akses.

Baca Juga  Menteri PPPA: Negara Wajib Lindungi Anak dari Judi Online

Secara keseluruhan, hasil Pendataan Indeks Desa 2025 menegaskan bahwa pembangunan desa telah menunjukkan kemajuan nyata, namun pekerjaan rumah pemerintah masih besar, khususnya dalam mempercepat transformasi desa berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal agar tidak semakin tertinggal dari arus pembangunan nasional.

Ke depan, data Indeks Desa 2025 diharapkan tidak berhenti sebagai angka statistik, tetapi menjadi pijakan kebijakan yang lebih tajam, adil, dan berpihak pada desa-desa yang masih membutuhkan percepatan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.