Berita Utama

Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan R3P Pascabencana

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan R3P Pascabencana

Sebarkan artikel ini
Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan R3P Pascabencana. (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bergerak cepat menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak bencana.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang dipimpin unsur pimpinan daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pendopo Bupati Aceh Utara, Sabtu, 3 Januari 2026.

Rapat strategis ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kapolres Aceh Utara, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, perwakilan BNPB Pusat, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sinkronisasi Data Lintas Sektor

Plt. Sekda Aceh Utara menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tahapan krusial sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Aceh. Data yang dihimpun akan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, baik pada sektor infrastruktur, perumahan, maupun sosial kemasyarakatan.

“Seluruh OPD dan camat diminta segera menyiapkan data yang valid dan akurat. Dokumen ini akan menjadi rujukan utama pemerintah provinsi dan pusat dalam pengalokasian anggaran penanganan pascabencana,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Aceh Utara Belum Bisa Pulang

Pendampingan Teknis dari BNPB

Perwakilan BNPB Pusat, Kolonel Hery, menjelaskan bahwa dokumen R3P berfungsi sebagai buku induk penanganan pascabencana secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ia merekomendasikan pembentukan tim verifikator teknis yang melibatkan unsur akademisi, khususnya mahasiswa teknik, guna memastikan klasifikasi tingkat kerusakan rumah rusak ringan, sedang, dan berat sesuai standar teknis yang berlaku.

“BNPB akan memberikan pendampingan penuh. Prinsip yang diterapkan adalah build back better, yakni membangun kembali minimal seperti kondisi semula atau lebih baik. Namun, kawasan rawan bencana, seperti timbunan Muara Baru, tidak direkomendasikan untuk hunian demi menghindari risiko bencana jangka panjang,” tegasnya.

Instruksi Wakil Bupati dan Target Kerja

Wakil Bupati Aceh Utara menekankan pentingnya harmonisasi data antara camat, Danramil, dan Kapolsek agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan. Ia juga menginstruksikan percepatan pembersihan rumah warga dengan dukungan alat berat serta pemulihan sektor pertanian, khususnya sawah yang terdampak bencana.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara bersama PNL dan PLN Indonesia Power Resmikan Hasil Riset FABA untuk Bangun Jalan Rabat Beton

“Pada Rabu data harus sudah final di tingkat kabupaten sebelum disampaikan ke provinsi. Bappeda diminta memetakan data tersebut per SKPK agar penanganan lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Batas Waktu dan Tahapan Finalisasi

Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan sejumlah tenggat waktu percepatan, antara lain:

  • Penyampaian Data: Seluruh OPD dan camat wajib menyerahkan data kerusakan dalam bentuk cetak dan digital kepada BPBD Aceh Utara, dengan tembusan ke Bappeda, paling lambat Minggu (4/1/2026) pukul 12.00 WIB.
  • Desk Provinsi: Data terverifikasi akan dipaparkan dalam forum Desk Pemerintah Provinsi Aceh pada Rabu (7/1/2026).
  • Finalisasi R3P: Seluruh tahapan penyusunan R3P ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026.

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara optimistis proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan tepat waktu guna memulihkan kembali kehidupan masyarakat terdampak.***