Byklik.com | Aceh Timur – Koalisi Pemuda Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki kebijakan pemerintah terkait belum ditetapkannya status bencana nasional atas bencana besar yang melanda Provinsi Aceh.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada DPR RI, Senin, 29 Desember 2025, sebagai bentuk peringatan moral dan politik kepada negara. Koalisi Pemuda Aceh menilai lambannya respons pemerintah pusat telah memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak bencana.
“Ketidaktegasan negara dalam menetapkan status bencana nasional mencerminkan kelalaian terhadap tanggung jawab konstitusional,” kata perwakilan Koalisi Pemuda Aceh, Nanda Rizki, dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
Koalisi Pemuda Aceh menilai skala bencana yang melanda Aceh telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, tercatat lebih dari 2 juta jiwa terdampak di 18 kabupaten/kota, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 502 orang dan 31 orang masih dinyatakan hilang.
Selain itu, sekitar 374 ribu jiwa masih bertahan di pengungsian yang tersebar di lebih dari 2.000 titik, dengan kondisi yang dinilai belum memenuhi standar hidup layak serta tanpa kejelasan relokasi.
Dari sisi infrastruktur, bencana tersebut menyebabkan kerusakan masif, meliputi lebih dari seribu titik jalan, ratusan jembatan, serta lebih dari 124 ribu unit rumah. Kerusakan juga meluas ke sektor pertanian dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Aceh, sehingga memperparah dampak sosial dan ekonomi.
“Tanpa peta pemulihan dan rekonstruksi yang jelas dan transparan, krisis ini berpotensi menjadi masalah struktural jangka panjang,” ujar Rizki sapaan akrabnya.
Ia menegaskan DPR RI tidak boleh bersikap pasif dalam situasi tersebut. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan adanya akuntabilitas pemerintah.

“Hak angket bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Koalisi Pemuda Aceh juga menekankan pentingnya penetapan status bencana nasional untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta membuka ruang kerja sama dan bantuan kemanusiaan internasional secara sah dan terkoordinasi.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR RI, Koalisi Pemuda Aceh mendesak parlemen memanggil Presiden Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan lembaga terkait guna memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan penanganan bencana dan alasan belum ditetapkannya status bencana nasional.
Koalisi Pemuda Aceh menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi kekuasaan, melainkan mekanisme koreksi dalam negara demokratis demi melindungi hak dan keselamatan rakyat Aceh.
“Surat yang kami kirimkan merupakan peringatan terakhir agar negara benar-benar hadir. Jika terus diabaikan, penderitaan rakyat Aceh akan menjadi catatan moral yang tak terhapuskan dalam sejarah,” pungkasnya.***











