Byklik.com | Lhokseumawe – Wartawan foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Rahmad YD, mengajak para jurnalis yang bertugas di wilayah Pasee untuk memboikot pemberitaan terkait segala bentuk kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Muhammad Fazil, wartawan Portalsatu.com, yang mengalami perampasan telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja oleh oknum TNI saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Rahmad, tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta undang-undang yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menilai, sikap tegas dari insan pers diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
“Untuk saat ini hentikan segala bentuk pemberitaan terkait TNI, sebelum ada penyelesaiannya, perlakuan buruk kerap menimpa di wartawan di lapangan, ini harus menjadi pelajaran untuk semua pihak di negara yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dalam keterangannya kepada media usai konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Lhokseumawe, Jumat, 26 Desember 2025, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin menyampaikan pihaknya berencana menggelar mediasi sebagai upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan insan pers sebagai mitra kerja. Menurutnya, TNI dan media memiliki peran yang sejalan dalam menciptakan suasana kondusif melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, serta berbasis data dan fakta di lapangan.
“Kami sangat menghargai kerja jurnalistik dan karya tulis media. Peristiwa yang terjadi kemarin merupakan kesalahpahaman di lapangan akibat dinamika situasi yang cukup tinggi,” katanya.
Meski demikian, Dandim mengakui tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan tidak dapat dibenarkan. Ia memastikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
Sementara AJI Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara menyusul insiden tersebut.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana menyebutkan tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta komitmen tersebut dibuktikan secara nyata, tegas, dan transparan.
AJI Kota Lhokseumawe dalam tuntutannya juga meminta jaminan keselamatan dan keamanan terhadap Muhammad Fazil agar tidak mengalami teror, intimidasi, atau tekanan dalam bentuk apa pun di kemudian hari saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Dandim juga harus menjamin keselamatan seluruh jurnalis lainnya saat melaksanakan peliputan di lapangan,” kata Zikri.
AJI Kota Lhokseumawe juga mendesak agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Zikri menegaskan AJI Lhokseumawe akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak menghormati profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.***











