ByKlik.com | Bandung – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa masa depan demokrasi Indonesia harus bertumpu pada integritas dan etika penyelenggara pemilu, bukan semata-mata pada aturan hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi panelis Seminar Nasional bertema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang digelar DKPP bekerja sama dengan Universitas Pasundan (UNPAS) di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Menurut Dewi, dinamika politik pasca Pemilu 2024 yang diwarnai aksi demonstrasi dan gejolak di berbagai daerah menunjukkan tantangan serius terhadap kepercayaan publik. “Ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi tidak cukup hanya ditegakkan melalui rule of law, tetapi juga harus diperkuat dengan rule of ethics,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya mendorong moralitas pemilu ke depan, khususnya bagi penyelenggara. Dewi menegaskan bahwa integritas merupakan kesatuan antara ucapan dan tindakan. “Integritas itu adalah satunya kata dan perbuatan, apa yang kita ucapkan itulah yang kita laksanakan,” katanya.
Untuk memperjelas makna integritas, Dewi mencontohkan sumpah jabatan pejabat publik. Menurutnya, sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan janji sakral.
“Sumpah jabatan itu bertujuan meyakinkan publik sekaligus menjadi janji kepada rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa bahwa jabatan dijalankan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” jelasnya.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Dewi menegaskan bahwa integritas bersifat mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan fungsi serta wewenang penyelenggara.
“Integritas sangat penting dan mengikat bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagaimana yang diucapkan dalam sumpah jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewi menekankan bahwa integritas menjadi kunci utama pemilu berkualitas. “Pemilu yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang amanah dan kredibel, karena dijalankan bukan hanya secara teknis administratif, tetapi bertumpu pada prinsip jujur dan adil,” tandasnya.
Ia juga menyebut lima tuntutan integritas yang harus dimiliki penyelenggara dan pemilih, yakni kemandirian, kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan profesionalitas.











