Byklik.com | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi membuka penggalangan donasi untuk mendukung penanganan darurat bencana banjir yang melanda seluruh kecamatan di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 360/851/2025.
Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayahwa, pemerintah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir mulai 26 November hingga 8 Desember 2025. Masa tanggap darurat tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan, evakuasi, dan pemulihan dapat berjalan maksimal di lapangan.
Penetapan status tanggap darurat itu diperkuat melalui Surat Bupati Nomor 360/1700/2025 tentang Pernyataan Bencana. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.30 WIB, banjir besar terjadi akibat curah hujan ekstrem yang menyebabkan meluapnya sejumlah sungai, yakni Kreung Keureuto, Pirak, Krueng Pase, Krueng Ajo, Krueng Sawang, Krueng Jambo Aye, dan Krueng Nisam.
Luapan air dari tujuh sungai itu berdampak pada seluruh kecamatan di Aceh Utara dan menyebabkan berbagai kerusakan, termasuk:
a. Terendamnya rumah warga, fasilitas umum, lahan pertanian, dan perkebunan.
b. Ribuan warga terpaksa mengungsi.
c. Longsornya tanggul dan tebing sungai.
d. Terganggunya jalur transportasi, baik antarkecamatan maupun jalan lintas nasional.
Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa pernyataan bencana tersebut dibuat untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan dan memastikan seluruh elemen dapat bekerja secara terkoordinasi.
Sebagai bagian dari upaya bersama, Pemerintah Aceh Utara membuka donasi resmi bagi masyarakat dan lembaga yang ingin berpartisipasi membantu korban banjir. Bantuan dapat disalurkan melalui:
Bank Aceh Syariah
Nomor Rekening: 03001042611025
Atas Nama: Posko Bencana Aceh Utara
Pemerintah Aceh Utara mengajak seluruh masyarakat untuk saling bahu-membahu membantu korban banjir, khususnya yang masih berada di lokasi pengungsian atau daerah dengan akses terbatas.***












