Byklik.com | Idi Rayeuk – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur akan melaksanakan uji petik di delapan kecamatan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian dan keakurasian data pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III tahun 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Fazil, M.Pd mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memastikan keterjagaan hak pilih masyarakat, maka dipandang perlu untuk dilaksanakannya uji petik sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Usai pesta demokrasi serentak Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, kini memasuki masa non tahapan ini tentu banyak perubahan data di berbagai lini. Menurutnya, perubahan ini berpengaruh pada jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, seperti pemilih pemula yakni pelajar dan pensiunan TNI/Polri.
Selain itu, ada juga pemilih yang meninggal dunia hingga pemilih yang alih status serta pindah masuk dan keluar benar-benar valid.
“Untuk menjaga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi ke depannya, maka wajib melakukan uji petik langsung ke masyarakat,” kata Fazil seusai pelaksanaan uji petik di salah satu desa di Aceh Timur, Rabu, 19 November 2025.
Pelaksanaan uji petik dilakukan selama tiga hari sejak mulai Selasa hingga Kamis, pada 18 hingga 20 November 2025 di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Uji petik dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1/2025. “Kami memastikan penyusunan dan pemeliharaan data pemilih dilakukan terus-menerus agar tersedianya data yang akurat, komprehensif, dan terkini,” tambah Fazil.
Dengan pelaksanaan uji petik di delapan kecamatan ini, Fazil mengharapakn penyelenggaraan pemilihan ke depan lebih bersih, akurat, dan bebas dari persoalan data pemilih yang invalid, serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan akibat administrasi.
Dalam Pasal 2 Peraturan KPU No. 1/2025 menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PDPB, antara lain komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi, dan aksesibel. Sedangkan Pasal 9 PKPU No. 1/2025 menegaskan bahwa untuk tingkat Kabupaten/Kota, penyelenggaraan PDPB dilakukan paling sedikit setiap tiga bulan.
Anggota Bawaslu di seluruh Indonesia, dibekali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi landasan mereka dalam mengawasi pelaksanaan PDPB, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, penyampaian temuan, dan rekomendasi.
Keduanya regulasi di atas berlandaskan pula pada Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan bahwa penyelenggara melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.[]












