Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dalam memperluas cakupan sertifikasi halal di seluruh wilayah kota. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku secara nasional mulai Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI, Fertiana Santy, di Pendopo Wali Kota, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, Illiza menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal di kalangan pelaku usaha.
“Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi barometer penerapan syariat Islam di Aceh, termasuk dalam memastikan kehalalan produk makanan dan minuman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan memperketat pengawasan terhadap warung dan rumah makan agar memiliki sertifikat halal serta memenuhi standar kebersihan dan kesehatan (hygiene). Selain itu, proses penyembelihan hewan juga akan diawasi agar sesuai dengan tata cara Islam.
Menurut Illiza, penerapan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi umat Islam, tetapi juga memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri.
“Kabar baiknya, Indonesia kini memiliki badan sertifikasi halal sendiri, sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan terstandar,” katanya.
Tak hanya sektor kuliner, Pemko Banda Aceh juga memberi perhatian khusus pada kehalalan obat-obatan, kosmetik, dan bahan baku industri.
“Termasuk program Banda Aceh Kota Parfum Indonesia, bahan bakunya akan dipastikan halal,” tambah Illiza.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI, Fertiana Santy, mengapresiasi capaian Banda Aceh dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang dinilai melampaui target nasional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tahap pertama akan diberlakukan pada Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan berbahan hewani.
“Untuk produk-produk yang beredar di Aceh tetap dapat melalui MPU, namun yang dipasarkan ke luar Aceh wajib bersertifikat dari BPJPH,” jelas Fertiana.
Ia juga menegaskan, produk impor yang sudah memiliki label halal dari negara asal tetap harus mencantumkan logo halal Indonesia agar dapat dipasarkan di dalam negeri.
BPJPH pun mengharapkan dukungan penuh dari Pemko Banda Aceh dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar tahun depan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banda Aceh, Faisal, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Fahmi. Sementara dari BPJPH hadir Kasubdirektorat Kemitraan dan Kerja Sama Yanuar Arief, Kasubbag TU Farham, serta Analis Kebijakan Devita Anggi.












