Byklik.com | Lhokseumawe – Komisi B DPRK Lhokseumawe mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera memanfaatkan bangunan di kawasan Pasar Induk yang terbengkalai sejak awal pembangunan.
Desakan itu disampaikan setelah Komisi B melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah fasilitas yang belum difungsikan secara optimal, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kunjungan lapangan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi B, Masykurdin El-Ahmadi, Sekretaris Komisi B, Hery Herman Saputra, Direktur Pengembangan Usaha PTPL Ir. Muntazar, S.T., M.T., dan Manajer Bisnis PTPL Haiqal.
Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Hery Herman Saputra menilai, bangunan yang tidak dimanfaatkan tersebut seharusnya bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menegaskan, pemanfaatan aset daerah harus menjadi prioritas, mengingat realisasi PAD Kota Lhokseumawe saat ini masih jauh dari target.
“Bangunan itu bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi daerah jika difungsikan dengan baik. Kami berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) untuk mengalihkan fungsi bangunan pasar induk menjadi gudang yang bisa disewakan,” ujarnya.
Komisi B juga mendorong agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset daerah yang belum produktif. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.***












