Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Penandatanganan tersebut digelar secara daring yang terpusat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Pemerintah Aceh mengikuti kegiatan ini dari Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.
Turut hadir mendampingi Sekda Aceh, Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak.
“Dengan adanya sinergi OP4D ini, kami berharap pengelolaan data dan pengawasan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Hasilnya nanti bukan hanya peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Nasir.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan memperkuat basis pajak nasional.
“Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah seperti Aceh sangat penting. Melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas, kita bisa memastikan potensi pajak dapat tergali secara optimal dan adil,” kata perwakilan DJP Aceh.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan perpajakan, meliputi pembangunan dan pemanfaatan data perpajakan, pertukaran informasi, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pendampingan administrasi pajak daerah.
PKS OP4D menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.