Berita Utama

Pemerintah Aceh dan Kemenkeu Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak 2025

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Aceh dan Kemenkeu Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak 2025

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, beserta Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si, dan Kadis ESDM Aceh, Taufik, ST, M.Si, memperlihatkan dokumen Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, DJP, DJPK, Pemda dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto yang digelar secara virtual, dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 15 Oktober 2025. (Foto: Dok. Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Penandatanganan tersebut digelar secara daring yang terpusat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Pemerintah Aceh mengikuti kegiatan ini dari Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.

Turut hadir mendampingi Sekda Aceh, Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga  CEO Baru Intel Terapkan Efisiensi, Pangkas 22% Karyawan

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak.

“Dengan adanya sinergi OP4D ini, kami berharap pengelolaan data dan pengawasan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Hasilnya nanti bukan hanya peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Nasir.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan memperkuat basis pajak nasional.

Baca Juga  Temui Dua Menteri, Wagub Aceh Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

“Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah seperti Aceh sangat penting. Melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas, kita bisa memastikan potensi pajak dapat tergali secara optimal dan adil,” kata perwakilan DJP Aceh.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan perpajakan, meliputi pembangunan dan pemanfaatan data perpajakan, pertukaran informasi, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Example 120x600