Byklik.com | Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali mengukir prestasi nasional. Dua karya budaya asal daerah ini, Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, resmi direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Kedua karya tersebut termasuk dalam 17 karya budaya dari Provinsi Aceh yang diajukan tahun ini. Rapa’i Bandar Khalifah tercatat dalam kategori seni pertunjukan, sementara Khanduri Jrat masuk domain madat istiadat dan sistem ekonomi tradisional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, mengatakan penetapan dua warisan budaya itu merupakan hasil kerja keras tim pelestarian daerah.
“Prosesnya panjang dan selektif. Alhamdulillah, hasilnya membanggakan bagi masyarakat Aceh Timur,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Bustami menjelaskan, Aceh Timur kini memiliki total lima warisan budaya takbenda setelah sebelumnya Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), dan Kenduri Uten (2023) ditetapkan lebih dulu.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Pengakuan ini bukti bahwa Aceh Timur memiliki kekayaan budaya yang hidup dan berakar kuat di masyarakat. Pelestarian budaya harus menjadi bagian dari pembangunan sosial kita,” tegasnya.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi masyarakat dan generasi muda untuk terus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Aceh Timur.
Dengan tambahan dua karya budaya ini, Aceh Timur semakin meneguhkan posisi sebagai salah satu daerah di Aceh yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal.