Byklik | Banda Aceh—Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah di Aceh dan telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, penanganan tambang tanpa izin ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan memerlukan kerja sama semua pihak.
“Polda Aceh tidak menutup mata, tambang ilegal itu memang ada dan sudah lama terjadi. Tapi penyelesaiannya tidak bisa hanya dari kepolisian. Ini persoalan bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif,” ujar Sandi dalam diskusi publik bertema “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal, Uang Hitam, dan Solusinya” di Banda Aceh, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sandi menyampaikan, aparat di lapangan sering menghadapi berbagai tantangan ketika melakukan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal. “Kadang ketika kita turun, ada resistensi dari masyarakat. Bahkan ada kasus anggota kesulitan keluar dari lokasi karena mendapat perlawanan. Ini menggambarkan betapa kompleksnya persoalan di lapangan,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai perlu dibentuk satuan tugas (satgas) lintas lembaga yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat untuk menangani tambang ilegal secara komprehensif.
“Kalau ingin mencegah dan menyelesaikan masalah ini, jangan biarkan Polda Aceh sendirian. Kita perlu satu satgas yang melibatkan semua stakeholder agar langkahnya menyeluruh,” kata Sandi.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan perizinan tambang rakyat agar tidak lagi berstatus ilegal. “Kalau memang bisa diatur mekanismenya, maka tambang rakyat bisa dilegalkan dan diawasi dengan benar, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, Sandi menyinggung soal pentingnya data dan koordinasi lintas lembaga. Ia menyebut, beberapa kali Polda Aceh mengundang Panitia Khusus (Pansus) terkait tambang untuk membagikan hasil riset dan data lapangan, namun belum mendapat tanggapan.
“Kita butuh data yang jelas, bukan asumsi. Kalau sudah ada hasil riset, sampaikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait langkah lanjutan, Sandi menyebut Pemerintah Aceh telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal melalui surat keputusan gubernur. “Kami sudah menerima SK-nya, dan Polda Aceh siap berkolaborasi dalam penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” katanya.
Namun ia mengingatkan, penanganan tambang ilegal tidak boleh bersifat parsial di satu kabupaten saja. “Ini harus komprehensif. Semua kepala daerah yang punya wilayah tambang harus mengajukan ke gubernur dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar izin dan pengawasan bisa diatur secara menyeluruh,” jelas Sandi.
Di akhir pernyataannya, Sandi menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum tambang ilegal bukan semata untuk menindak, tetapi untuk memastikan kekayaan alam Aceh benar-benar dikelola bagi kemakmuran rakyat. “Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Itu cita-cita konstitusi yang harus kita wujudkan bersama,” pungkasnya.[]