Berita UtamaHeadline

Pemerintah Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Tambang Ilegal

Avatar
×

Pemerintah Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh, didampingi Sekda Aceh M. Nasir serta jajaran SKPA, membahas langkah strategis penertiban tambang ilegal di Ruang Rapat Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Selasa (30/9/2025)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh, didampingi Sekda Aceh M. Nasir serta jajaran SKPA, membahas langkah strategis penertiban tambang ilegal di Ruang Rapat Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). đź“·: Dok. Humas Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya penataan pertambangan yang ditegaskan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Mualem usai menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).

Menurut Mualem, penataan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh, yang pemanfaatannya akan sebesar-besarnya dirasakan oleh masyarakat. Penataan ini juga mencakup rencana pelegalan tambang ilegal dengan pengelolaan yang terstruktur.

“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan, nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa seperti koperasi gampong dan lain sebagainya serta tetap memperhatikan lingkungan. Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh,” ujar Mualem seperti dikutip Humas Aceh.

Setelah dilegalkan dan ditata, pengawasan terhadap aktivitas penambangan akan menjadi lebih mudah. Mualem menekankan akan adanya inspeksi mendadak secara berkala dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

“Setelah ditata dan dilegalkan, maka pengawasannya jadi lebih mudah. Skema sidaknya bisa beberapa bulan sekali kita akan turun ke lokasi pertambangan tersebut, jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan lain sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” sambungnya.

Baca Juga  Penolakan Tak Hentikan Pembangunan Empat Batalyon di Aceh

Kekhawatiran Gubernur terhadap dampak penambangan ilegal yang tidak diawasi ketat adalah kerusakan alam serta bahaya bahan-bahan kimia yang tidak dapat diurai alam terhadap masyarakat. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan Forkopimda dalam perumusan dan pelaksanaan penataan pertambangan rakyat.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9) lalu, Gubernur Mualem telah memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Mualem bahkan memberikan batas waktu dua minggu bagi penambang ilegal untuk mengeluarkan alat berat dari hutan Aceh, jika tidak akan ada tindakan tegas.

Menanggapi rencana ini, seluruh Forkopimda yang hadir menyatakan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, dan meningkatkan PAA.

Pemerintah Aceh bersama Forkopimda mempertegas komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal dan mempercepat proses legalitas bagi tambang rakyat di wilayah Aceh. Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Aceh.

Sekda Aceh, M Nasir, yang mendampingi Gubernur, menyampaikan bahwa Forkopimda secara bulat mendukung penuh Instruksi Gubernur nomor 8/INSTR/2025 mengenai Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Baca Juga  Itjen dan Bimas Islam Teken MoU Penguatan Audit Baznas-Laznas

“Forkopimda Aceh yang dikoordinir oleh Gubernur Aceh, segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumber daya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal,” ujar Nasir.

Selain itu, akan dibentuk pula Satgas Khusus (Satgassus) yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda untuk memastikan penertiban berjalan efektif.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil, termasuk upaya preventif dan sosialisasi.

“Selanjutnya, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Aceh, dan mensosialisasikan pembentukan Koperasi Tambang dan koperasi-koperasi lainnya, untuk menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal terkait aktivitas penambangan dan pemanfaatan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” jelasnya.

Untuk menjamin keberlanjutan dan legalitas usaha rakyat, Pemerintah Aceh juga akan berfokus pada penyusunan regulasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan rakyat.

“Kita juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh,” pungkas Sekda.

Example 120x600