Byklik.com | Banda Aceh — Bupati Aceh Utara dua periode, H. Muhammad Thaib alias Cek Mad resmi diberhentikan sebagai kader maupun anggota Partai Aceh (PA). Ia diberhentikan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) bernomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, tentang pemberhentian sebagai Kader/Anggota PA atas nama H. Muhammad Thaib.
SK pemberhentian Cek Mad diteken oleh Ketua Umum DPP PA H. Muzakir Manaf atau Mualem dan Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadli A.Md alias Abang Samalanga.
Dilihat Byklik.com, pada poin a surat disebutkan bahwa pergantian anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A. Jalil telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA. Maka selanjutnya partai menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029.
Sebab mantan Bendahara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase tersebut diberhentikan terungkap pada poin b surat. Pasalnya Cek Mad dianggap mengabaikan arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya sebagai calon pengganti Ismail A. Jalil atau Ayah Wa yang terpilih sebagai Bupati Aceh Utara periode 2025-2030.
Tadinya Partai Aceh yang menjadi kendaraan politik Cek Mad telah menawarkan tugas jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, namun dalam surat disebutkan Cek Mad tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.
Oleh karena itu, DPP PA memberhentikan Cek Mad sebagai Kader maupun Anggota Partai Aceh. Salinan SK Pemberhentian tersebut juga ditembuskan kepada Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh.
Diketahui, H. Muhammad Thaib (Cek Mad) merupakan calon legislatif DPRA dari Partai Aceh yang berada pada peringkat lima peraih suara sah terbanyak pada Pileg 2024 daerah pemilihan Aceh 5 yang mencakup Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Cek Mad sendiri memperoleh 17.507 suara.
Di Dapil ini, Cek Mad bersaing ketat dengan 13 caleg PA lainnya, dimana selain berhadapan dengan para petahana juga kader potensial lainnya memperebutkan 12 kursi yang tersedia. Partai Aceh sendiri meraih 4 kursi di Dapil ini dimana salah satunya menjadi milik Ayah Wa yang kemudian maju dan terpilih sebagai Bupati Aceh Utara sehingga posisinya menjadi lowong.
Berikut perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh (PA) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5

Terkait PAW DPR Aceh?
Beredarnya SK Pemberhentian Cek Mad dalam bentuk tangkapan layar di berbagai platform media sosial sontak saja menuai beragam komentar warganet. Banyak yang menduga pemberhentian Cek Mad dilakukan karena adanya keinginan partai untuk menunjuk caleg lainnya sebagai Anggota DPRA.
Mekanisme Penggantian Antarwaktu
Dilihat Byklik.com dari laman KPU RI, Minggu (6/4), Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Teknisnya anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Dikutip dari Publikasi PAW paw.kpu.go.id, ada beberapa alasan seorang anggota dewan bisa di-PAW:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
- Diberhentikan.