Hukum & Kriminal

Polda Jabar Ungkap 42 Tersangka Jaringan Perusuh Didanai Luar Negeri

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Jabar Ungkap 42 Tersangka Jaringan Perusuh Didanai Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan perusuh yang didanai Luar Negeri. (Foto: pikiran-rakyat)

Byklik.com | Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perusuh yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya. Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian di antaranya menerima aliran dana dari luar negeri.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Selasa, 16 September 2025, menjelaskan bahwa aksi anarkis tersebut sudah direncanakan secara matang. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, serta memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi masyarakat.

“Tindakan ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi aksi terorganisir untuk menciptakan kerusuhan. Kami tidak akan menoleransi kekerasan seperti ini,” tegas Rudi.

Salah satu tersangka, Aditya Dwi Laksana (AD), diketahui berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional. Menurut Kapolda, AD sempat berkomunikasi dengan kelompok tersebut dan menerima dana untuk mendanai aksi perusakan.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga di Banda Masen

Aksi anarkis berlangsung antara 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sejumlah fasilitas menjadi sasaran, di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap 26 tersangka yang terlibat langsung dalam pengrusakan. Sementara itu, Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) mengamankan 16 tersangka yang berperan sebagai provokator di media sosial dengan menyebarkan hoaks dan ajakan anarkis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov, bom pipa, senjata tajam, bom gas portabel, hingga ratusan konten digital provokatif. Semua barang bukti tengah diperiksa untuk memperkuat dakwaan.

Baca Juga  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta pasal-pasal dalam UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar di media sosial dan tetap menjaga ketertiban.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat. Jangan biarkan kelompok yang tidak bertanggung jawab merusak kedamaian kita,” ujar Rudi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mendirikan posko pengaduan orang hilang menyusul laporan hilangnya tiga orang setelah aksi unjuk rasa, yakni Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.

Example 120x600